"Kami memohon penangguhan penahanan, oleh keluarga," ujar kuasa hukum Edi Syahputera, Irwandi Lubis.
Irwandi mengatakan permohonan penangguhan tahanan adalah hal yang wajar dilakukan. Hal itu juga termasuk salah satu hak Edi Syahputra sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Edi Syahputra, admin akun Twitter @TrioMacan2000, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penangkapannya berdasarkan laporan salah satu petinggi PT Telkom berinisial AP.
Pada 16 Oktober, AP bertemu dengan Edi. Pada pertemuan itu, Edi memperkenalkan diri sebagai komisaris sebuah media online kepada AP. Edi menawarkan kepada AP untuk memasang iklan Telkom di media online miliknya dengan syarat pembayaran iklan langsung 100 persen di muka.
AP tidak menyetujui persyaratan itu sehingga kerja sama pun batal dilakukan. Setelah kerja sama batal, muncullah berita-berita miring yang merusak nama AP di media online dan juga Twitter. Tautan berita itu pun dikirimkan oleh Edi kepada AP.
Kiriman berita tersebut dilakukan berulang-ulang bahkan dengan nomor yang tak dikenal AP. Akhirnya, AP pun melaporkan Edi ke Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.