Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik, Aturan Hukum yang Digunakan Mendagri untuk Mencari Pendamping Ahok

Kompas.com - 07/11/2014, 14:45 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai Kementerian Dalam Negeri tidak konsisten dalam menerapkan peraturan perihal pengisian jabatan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan mendampingi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Hal itu disampaikannya untuk menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyatakan perlu menunggu dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) untuk pengisian posisi wakil gubernur DKI.

Menurut Margarito, tidak perlu menunggu PP untuk pengisian posisi wakil gubernur karena seharusnya pengisian posisi tersebut menggunakan peraturan yang sama dengan pengisian posisi gubernur, yakni Pasal 203 Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

"Ada sikap inkonsistensi dari Mendagri dalam menerapkan aturan pengisian gubernur dan wagub DKI Jakarta. Masa dalam pengisian gubernur DKI, dia ambil aturan dari Perppu, tetapi dalam pengisian wagub nunggu PP," kata Margarito saat dihubungi, Jumat (7/11/2014).

"Mengapa pengisian wagub harus nunggu PP? Lalu, pengisian jabatan gubernur DKI tidak perlu PP? Kalau begitu, Basuki tidak bisa dilantik jadi gubernur dong karena harus nunggu PP juga," ucap dia.

Karena itu, Margarito meminta agar Kemendagri tidak sepotong-sepotong dalam menerapkan peraturan. Ia pun berharap pengisian jabatan wagub DKI tidak menunggu PP, tetapi tetap berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

Ia malah mencurigai tindakan dari Kemendagri bermuatan politis, mengingat Mendagri saat ini, yakni Tjahjo Kumolo, berasal dari PDI Perjuangan yang merupakan satu dari dua partai yang berhak mengajukan nama calon wakil gubernur.

"Jangan-jangan dia (Tjahjo) mau menempatkan orang PDI-P sebagai wagub. Sambil nunggu PP diterbitkan, dia bisa melakukan pendekatan personal kepada Basuki untuk memilih wagubnya dari kader PDI-P," ujar Margarito.

Sebelumnya, Tjahjo menyatakan untuk mekanisme pemilihan wakil gubernur DKI, jajarannya masih menunggu diterbitkannya PP yang keluar seusai terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasal 203 menyebutkan, seorang gubernur boleh memilih wakil gubernurnya sendiri. "Walaupun ada fraksi di DPRD yang masih menunggu dulu putusan MA (Mahkamah Agung), saya kira sambil jalan juga tidak masalah. Semuanya tunggu PP dulu," kata Tjahjo, di Kantor Kemendagri, Selasa (4/11/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com