Informasi tersebut didapat dari akun @TMCPoldaMetro. Dalam akun tersebut, TMC Polda Metro Jaya me-retweet kicauan dari @SEPTIA-HAMMERS yang memberikan informasi.
"RT @SEPTIA_HAMMERS: 06.48 Kecelakaan Pemotor terperosok ke dlm galian saluran air di Jl Alternatif Cibubur," tulis @TMCPoldaMetro, Sabtu (8/11/2014).
Belum diketahui identitas dan nasib pengendara motor yang terperosok tersebut. Kejadian itu sempat menjadi perhatian warga yang melintas.
Sebagai informasi, masyarakat dapat menuntut pemerintah jika ada kualitas jalan yang rusak dan merugikan atau bahkan membahayakan pengendara. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah wajib menyediakan jalan yang baik untuk menjaga keselamatan warganya. (Baca: Warga Bisa Gugat Pemerintah Akibat Jalan Rusak)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.