Edi Syahputera merupakan tersangka yang ditahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan terhadap petinggi PT Telkom.
"Pengacara tersangka sudah mengajukan penangguhan penahanan. Sekarang masih dikaji apakah dikabulkan atau tidak," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/11/2014).
Rikwanto mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tiap tersangka. Edi Syahputera pun memiliki hak untuk mengajukan hal tersebut. Akan tetapi, polisi yang akan mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan itu.
Sebelumnya, tersangka kasus pemerasan terhadap petinggi PT Telkom, Edi Syahputera, mengajukan penangguhan penahanannya melalui penguasa hukumnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (6/11/2014).
"Kami memohon penangguhan penahanan oleh keluarga," ujar kuasa hukum Edi Syahputera, Irwandi Lubis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.