Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda: Agar FPI Ditindak, Ahok Harus Melapor Terlebih Dahulu ke Polisi

Kompas.com - 11/11/2014, 17:00 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menuturkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) dan ormas pendukungnya dalam unjuk rasa pada Senin (10/11/2014) bisa dilaporkan.

Hanya saja, pihak yang dirugikan, yakni Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, harus terlebih dahulu melapor ke polisi.

"Kita belum dapat laporan dari Ahok apakah keberatan atau dia merasa terancam, kita belum ada laporan. Kalau itu dianggap kejahatan dan melanggar hukum, pasti dilaporkan. Harus ada laporan," kata Rikwanto, Selasa (11/11/2014).

Menurut Rikwanto, Ahok sebagai kepala daerah yang memimpin DKI Jakarta memang memiliki kewenangan untuk menilai organisasi masyarakat atau ormas yang berada di wilayahnya. [Baca: Kemendagri Sebut FPI Bisa Dibubarkan, bila...]

Apabila ada ormas yang dianggap melanggar kepentingan umum, kata Rikwanto, kepala daerah bisa membubarkannya, sedangkan peran polisi hanya memberikan masukan berdasarkan data yang dimiliki.

"Soal melanggar ketertiban nanti dinilai, termasuk FPI yang menyerang polisi juga. Kita kasih input," kata dia.

Sementara itu, menurut aturan, kewenangan untuk membubarkan ormas ada di Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) serta Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Ahok sendiri telah menyerahkan surat rekomendasi pembubaran FPI kepada Kementerian Hukum dan HAM yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam surat yang bernomor 2513/-072.25 itu, Ahok menorehkan empat alasan kenapa harus membubarkan FPI.

Secara garis besar, Ahok menyimpulkan bahwa FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkistis, menebarkan kebencian, dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Ahok pun menyatakan dasar penyerahan surat rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, di mana permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com