"Kalau belum siap mau bagaimana lagi? Sidang pledoi bagi terdakwa Assyifa Ramadhani diundur minggu depan," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro. [Baca: Pengacara Hafitd: Tuntutan JPU Terkesan Balas Dendam]
Tim pengacara Assyifa beralasan pembelaan tersebut belum siap sepenuhnya. Pembelaan itu harus dipikirkan secara matang karena berkaitan dengan masa depan Assyifa.
Ketua Majelis Hakim Absoro mengingatkan kepada tim pengacara Assyifa agar menyiapkan pembelaan tersebut pekan depan. Kesempatan diundurnya pembelaan hanya diberikan satu kali. Jika pekan depan pembelaan belum juga siap, Assyifa dianggap tidak melakukan pembelaan diri.
Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dituntut hukuman seumur hidup. Hal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Toton Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).
Hafitd dan Assyifa terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama. Hal tersebut sesuai dengan isi dakwaan primer yang diberikan jaksa.
Dalam tuntutan yang dibacakan, Toton mengungkapkan alasan terbukinya Hafitd dan Assyifa dalam dakwaan primernya yaitu pembunuhan berencana. Saat kejadian pembunuhan, mereka memiliki cukup waktu untuk menyadari perbuatannya dan tidak melanjutkan pembunuhan tersebut. Namun, mereka malah melanjutkan perbuatan mereka hingga Ade Sara meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.