Apa alasan Antasari?
Menurut Antasari, Kabareskrim Polri bisa menjadi saksi untuk mengetahui mengenai mandeknya proses penyidikan atas laporan kasusnya. "Makanya, saya minta ada pejabat berwenang, Kabareskrim Polri, Pak Suhardi Alius, untuk hadir," kata Antasari, di PN Jakarta Selatan, Rabu siang.
Suhardi dianggap bisa mengetahui suatu perkara dengan jabatannya. Antasari keberatan dengan pernyataan dua pihak pengacara dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menyatakan tidak ada korelasi pemanggilan tersebut.
"Masa Kabareskrim tidak ada korelasi dengan perkara. Ya beliau kan pejabat di Polri yang menangani, mewadahi, semua penyidikan se-Indonesia. Minimal beliau memerintahkan lanjutkan itu," ujar Antasari.
Sementara itu, para mantan penyidik kasusnya bisa bersaksi mengenai SMS gelap yang disebut diberikan antasari terhadap korban. "Kan misalnya saya bisa tanya ke penyidik, kenapa Anda tidak tunjukkan HP saya, yang seolah-olah ada ancaman ke korban," ujar Antasari.
Sebelumnya, gugatan praperadilan terhadap Polri diajukan Antasari terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim pesan singkat (SMS) bernada ancaman kepada Nasrudin. Namun, SMS tersebut tidak dapat dibuktikan di pengadilan.
Meski demikian, Antasari dihukum bersalah dan harus menjalani kurungan 18 tahun pejara. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan seorang perempuan di sebuah hotel di Jakarta. Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.