"Rp 2.693.764,40 merupakan nilai yang diajukan pemerintah, sedangkan Rp 3.574.179,36 diajukan unsur buruh," kata salah satu anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, Kamis.
Menurut Sarman, para pengusaha mendukung opsi yang diajukan pemerintah. Semula, kalangan pengusaha di Dewan Pengupahan DKI mengajukan rekomendasi nominal UMP 2015 DKI adalah Rp 2.538.174,31, setara dengan nilai survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang diputuskan pekan lalu.
"Kami dari unsur pengusaha dengan mempertimbangkan kepentingan bersama dan kelangsungan dunia usaha, walaupun dengan berat hati (mendukung) angka yang diajukan pemerintah dan menyepakati angka UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2.693.764,40 atau naik 10,34 persen dari UMP tahun lalu," papar Sarman.
Dua opsi dalam rekomendasi UMP 2015 DKI ini, lanjut Sarman, akan diserahkan kepada Pelaksana Tugas Gubernur DKI Basuk Tjahaja Purnama. Keputusan soal besaran UMP 2015 DKI akan diputuskan Basuki berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan itu.
Sarman mengatakan para pengusaha berharap Basuki menetapkan UMP 2015 dengan bijak. Mereka berharap Basuki juga tak terpengaruh tekanan buruh yang selama beberapa pekan terakhir rutin berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta.
"Kami berharap Plt Gubernur DKI Jakarta dapat menetapkan UMP 2015 ini secepat-cepatnya untuk kepastian bagi dunia usaha dan pekerja, karena sudah melampaui batas penetapan UMP yang seharusnya tanggal 1 November (2014) sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang pengupahan," papar Sarman.
"Kalangan industri padat karya dan UKM sangat menunggu kepastian UMP 2015 untuk evaluasi internal kelanjutan usaha mereka apakah mampu atau tidak dengan angka UMP yang nanti akan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta," imbuh Sarman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.