Menurut mereka, upah minimum kabupaten/kota (UMK) telah diputuskan Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Kamis (13/11/2014) pukul 19.55 WIB.
"Jika DKI menerapkan upah murah, harusnya malu, Kota Bekasi saja Dewan Pengupahan-nya sudah memutuskan bahwa UMK Kota Bekasi 2015 sebesar Rp 2,954 juta dan pada Jumat Wali Kota Bekasi akan menandatangani surat keputusannya," ujar Presiden Konderasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, kepada Kompas.com, Jumat (14/11/2014).
Iqbal melanjutkan, surat keputusan UMK Bekasi 2015 juga memuat UMK sektoral kelompok dua, yakni sebesar Rp 3,249 juta dan kelompok satu Rp 3,397 juta. Menurut Iqbal, hal itu justru berbanding terbalik dengan DKI Jakarta.
Hingga kini, DKI belum memastikan UMP 2015 untuk buruh. "Jadi, harapan buruh DKI kepada Pak Ahok adalah UMP DKI tidak boleh lebih rendah dari UMK Kota Bekasi yang sudah sah diputuskan pada Kamis malam," ujar Iqbal.
Untuk diketahui, ada dua opsi UMP DKI Jakarta yang akan dimajukan ke Ahok, yaitu usulan Kadisnaker dan Apindo sebesar Rp 2,6 juta serta usulan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB ) sebesar Rp 3,5 juta.
"Pagi ini, dari informasi yang saya dapat, perwakilan SP/SB akan bertemu Pak Ahok," ucap Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.