Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Jadi Gubernur atau Tidak, Kuasanya Sama Kok

Kompas.com - 14/11/2014, 09:57 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menegaskan bahwa dia tidak ambil pusing soal penolakan sejumlah anggota DPRD terhadap pelantikan dirinya sebagai gubernur.

"Itu urusan DPRD, gue enggak mau pusingin. Saya mau jadi plt mau jadi gubernur sama saja kok, kuasanya sama, cuma beda gaji doang Rp 1 juta," kata Basuki, di Balaikota, Jumat (14/11/2014) pagi.

Saat menjadi Plt Gubernur lalu (saat Jokowi cuti kampanye), pria yang lebih sering dipanggil Ahok itu bisa mengeluarkan kebijakan strategis, termasuk melantik Sekretaris Daerah (Sekda) DKI. Namun, kebijakannya masih harus melalui izin Jokowi sebagai Gubernur DKI dan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Kewenangan Plt Gubernur ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang pengubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pasal 132 A menyebutkan bahwa pelaksana tugas kepala daerah dapat membuat kebijakan, kecuali membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dari sebelumnya, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Khusus mutasi, hal itu dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Basuki kembali menjadi Plt Gubernur setelah Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/T/2014 tentang persetujuan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI dan pengangkatan Basuki menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.

Di dalamnya disebutkan wewenang Basuki sebagai Plt Gubernur sama dengan wewenang gubernur. Jabatannya kali ini berbeda dengan jabatan Plt Gubernur saat Jokowi mengambil cuti untuk berkampanye.

Saat itu, Jokowi kembali lagi dari cutinya untuk menjabat kembali sebagai gubernur. Sementara kini, Jokowi telah menjadi Presiden dan jabatan gubernur ditinggalkan selamanya.

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang pemerintahan daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Maka dari itu, Basuki berhak menjadi kepala daerah menggantikan Jokowi hingga akhir masa jabatan pada 2017 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengagendakan rapat paripurna istimewa pengumuman Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur DKI Jakarta pada Jumat (14/11/2014). 

Namun, tiga pimpinan DPRD DKI Jakarta, yakni Mohamad Taufik, Triwisaksana, dan Ferrial Sofyan, menegaskan untuk menolak menghadiri rapat paripurna tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com