Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ada Pembatasan Umur, 70 Persen Angkutan Umum di Jakarta Berusia di Atas 10 Tahun

Kompas.com - 14/11/2014, 22:29 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan aturan yang membatasi usia angkutan umum tak lebih dari 10 tahun. Namun, saat ini diperkirakan sekitar 70 persen angkutan umum yang beroperasi di DKI justru sudah berusia lebih dari 10 tahun.

"Tidak bisa langsung total (diterapkan aturan pembatasan usia itu), sebab 70 persen angkutan umum di Jakarta itu usianya di atas 10 tahun. Jakarta bisa kekurangan angkutan umum kalau melakukan (aturan itu) gitu aja tanpa solusi," kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan kepada Kompas.com, Jumat (14/11/2014).

Menurut Tigor, Pemprov DKI seharusnya terlebih dahulu membantu para pengusaha angkutan umum agar bisa meremajakan angkutannya. Ia pun berharap Pemprov DKI memberikan pinjaman lunak dan menghapus pajak barang mewah bagi para pengusaha yang hendak meremajakan armada angkutan umumnya.

"Jadi dibantu pinjaman, bunga banknya dibayar pemerintah. Kreditnya jangan dibatasi cuma 4 tahun, agak dilebihkan lah, dan pajak barang mewah dibuat nol rupiah seperti mobil murah," usul Tigor. Dia berkeyakinan apabila hal-hal tersebut bisa diterapkan, para pengusaha angkutan tidak akan kesulitan untuk meremajakan angkutannya.

"Kami tidak masalah ada pembatasan, tapi kami harus di-support. Ibaratnya kalau menuntut anak kita naik kelas, tapi tidak difasilitasi, tidak kita belikan buku, tidak kita temani belajar, tidak kita berikan les, bagaimana mau jadi juara kelas?" ujar mantan Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) itu.

Seperti diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, semua kendaraan umum yang memiliki usia 10 tahun akan dicabut izinnya. Hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi bahwa ketersediaan layanan angkutan umum harus memenuhi kelayakan.

"Artinya, batas angkutan umum di Jakarta adalah sebanyak 10 tahun. Sehingga dengan berlakunya perda itu maka tidak diberi lagi izin operasionalnya (bagi angkutan umum yang berusia lebih dari 10 tahun)," kata Akbar di Balaikota Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Pembatasan kendaraan umum yang berusia 10 tahun itu, lanjut Akbar, dihitung dari tenggang waktu setelah perda dikeluarkan. Menurut dia, ketika izin operasionalnya dicabut maka angkutan umum tidak diperbolehkan beroperasi. Pemilik angkutan yang menggunaan kembali angkutan yang sudah dilarang beroperasi akan dicabut pula izin usahanya.

Akbar berkeyakinan pencabutan izin kendaraan umum berusia di atas 10 tahun itu tidak akan mengurangi jumlah transportasi publik di Ibu Kota. Terlebih lagi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah gencar melakukan pengadaan ratusan bus transjakarta, termasuk pada 2015. "Angkutan publik akan bertambah karena PT Transportasi Jakarta akan menambah bus transjakarta," ucap mantan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com