JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menyerahkan berkas pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelantikan pria yang akrab disapa Ahok itu menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
"Tinggal menunggu Keppres kemudian baru dilakukan pelantikan oleh Presiden," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Ryatmaji saat dihubungi, Senin (17/11/2014).
Dodi memastikan, perampungan berkas pengangkatan Ahok menjadi orang nomor satu di Jakarta tersebut tidak terhalang oleh polemik, baik yang ada di publik atau di DPRD DKI Jakarta. Jika sudah sesuai dengan aturan perundangan, pengangkatan Ahok sebagai gubernur tidak dapat dihalangi.
"Di daerah lain memang belum pernah terjadi yang seperti ini. Berseberangan dengan kekuatan di DPRD, lalu ditentang karena dari minoritas. Tapi kita lihat itu sudah sesuai UU, jadi ya lanjut terus," ujar dia.
Rapat paripurna istimewa pengumuman Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta berlangsung pada Jumat (14/11/2014). Namun, lima fraksi, yakni Gerindra, PKS, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat-Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golkar, tidak hadir dalam paripurna.
Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PKS, Triwisaksana menyebutkan, ada dua pelanggaran dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam sidang paripurna tersebut. Dua hal itu adalah tata tertib yang telah disetujui dan disepakati bersama serta kesepakatan dan komitmen dari rapat gabungan yang berlangsung pada pekan lalu.
Penandatanganan surat Kementerian Dalam Negeri oleh Prasetyo terkait pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI juga dinilai sepihak. Dengan runutan tersebut, Triwisaksana menyatakan rapat paripurna istimewa itu cacat prosedural.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak menganggap polemik DPRD soal dasar hukum pelantikan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta sebagai hambatan. Ahok, sebut Tjahjo, telah resmi menjabat sebagai Gubernur DKI.
"Saya kira paripurna sore tadi hasilnya sudah 'clear' ya," ujar Tjahjo dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (14/11/2014).
Dasar hukum yang pertama, yakni adanya Keppres terkait pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta. Demikian juga Keppres soal penunjukan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.