Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa, Sidang Praperadilan Antasari terhadap Polri Diputuskan

Kompas.com - 17/11/2014, 12:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, terhadap Polri, dijadwalkan akan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).

Seperti diberitakan, Antasari melayangkan gugatan praperadilan karena Polri dianggap tidak menindaklanjuti laporan atas kasusnya.

Salah satu pengacara Antasari, Kurniawan, menyatakan, sidang rencananya akan digelar pada Selasa pukul 09.00. Akan ada dua sidang terpisah yang digelar besok. "Sidang putusan dua-duanya besok, yang tentang SMS gelap dan sumpah palsu," kata Kurniawan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/11/2014).

Seperti diketahui, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari membantah hal ini, selaras dengan keterangan saksi ahli yang menyatakan tidak terdapat SMS tersebut.

Adapun yang terkait dengan sumpah palsu adalah adanya dua saksi yang menyatakan melihat SMS yang disebut berasal dari Antasari. Kurniawan melanjutkan, saksi dan bukti sudah dihadirkan selama sidang praperadilan digelar, misalnya saksi ahli IT yang pernah memeriksa SMS tersebut.

Pihaknya berharap, pengadilan mengabulkan gugatan. "Kalau dapat diterima, kita bersyukur bahwa ruang masyarakat untuk mendapatkan keadilan dibuka oleh hukum. Kalau tidak, (butuh) perjuangan untuk dapat itu, berarti butuh waktu lama lagi," ujar Kurniawan.

Ini merupakan kali kedua Antasari mempraperadilankan Polri terkait laporan SMS gelap. Sebelumnya, sekitar April 2013, Antasari juga pernah melayangkan gugatan yang sama. "Putusannya saat itu tidak diterima karena alasan bahwa SP3 belum terbit," ujar Kurniawan.

Sebelumnya, Antasari mempraperadilankan Polri karena dinilai tidak melanjutkan laporan terkait kasus pembunuhan yang menyeretnya. Antasari pernah membuat laporan kepada Polri kasus SMS gelap. Laporan tersebut bernomor LP/555/ VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011. Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman kepada Nasrudin.

Dalam persidangan, SMS itu juga tak dapat dibuktikan. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi ahli IT, Agung Harsoyo, ancaman pesan singkat itu diduga tidak dikirimkan dari telepon genggam Antasari, tetapi melalui alat teknologi informasi atau jaringan internet lain.

SMS itu disebut dikirimkan oleh Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow-up, tahu konsekuensinya."

Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nasrudin. Pengusutan kasus SMS gelap ini diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com