Pernyataan tersebut ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (18/11/2014).
”Belum ada sama sekali penindakan penilangan kepada pengemudi pelanggar peraturan lalu lintas terkait alat tilang elektronik itu,” katanya.
Menurut Rikwanto, penilangan yang terjadi saat ini, termasuk kepada pelanggar jalur bus transjakarta, dilaksanakan secara konvensional. Petugas di lapangan yang melihat pelanggaran akan menilang pelaku sebagaimana biasanya. Petugas akan menyita SIM atau STNK pelanggar, lalu memberikan surat tilang kepada yang bersangkutan.
Peralatan atau kamera pemantau yang mulai banyak dipasang di jalan, khususnya di jalur bus transjakarta, lanjut Rikwanto, itu semua milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau pengelola transjakarta. Jaringan kamera itu kini berfungsi sebatas untuk memantau situasi di lingkungan kamera terpasang, selain juga sekaligus untuk persiapan penerapan jalan berbayar elektronik (ERP).
Secara terpisah, analis kebijakan Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Unggul Sedyantoro, mengatakan, sejak sepekan lalu hingga tiga bulan ke depan, pihaknya telah melaksanakan uji coba program tilang elektronik.
”Atas perintah Kepala Korlantas Polri Irjen Condro Kirono, kami memasang tiga alat ANPR (automatic number plate recognition) di tiga titik. Ini untuk memastikan apakah alat tersebut berfungsi baik, yakni dapat merekam pelanggar,” ungkapnya.
Salah satu kawasan yang menjadi lokasi uji coba tilang elektronik terletak di perempatan Pancoran, Jakarta Selatan. Alat ANPR yang digunakan untuk merekam nomor polisi dipasang di atas jalur bus transjakarta Koridor IX (Pinang Ranti-Pluit). (RTS/DNA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.