"Nanti kita akan rapatkan dulu hari ini dengan ibu ketua umum di DPP jam 15.00 nanti sore," kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi, di Balaikota Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Pras belum mengetahui pasti siapa-siapa saja yang akan hadir dalam rapat tersebut. Namun, yang sudah dipastikan hadir adalah dirinya dan Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Boy Sadikin.
"Belum tahu. Tapi yang pasti datang, saya dan Pak Boy Sadikin," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta itu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama diberi keleluasaan penuh untuk menentukan sendiri wakilnya.
Penentuan wakil kepala daerah tak lagi harus atas usulan partai pengusung. Tak hanya itu, jumlah wakil yang bisa diajukan oleh Ahok adalah sebanyak dua orang. Hal itu mengacu kepada Pasal 168 ayat 1 poin C yang menyatakan sebuah provinsi dengan jumlah penduduk 3-10 Juta jiwa dapat memiliki dua orang wakil gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.