"Untuk laporan FPI ke Ahok, dilimpahkan ke Bareskrim," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/11/2014).
Rikwanto mengatakan, hal itu mengacu pada surat edaran Kabareskrim. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa laporan yang menyangkut anggota DPD, DPR, dan kepala daerah ditangani langsung oleh Polri. Dengan demikian, laporan FPI terhadap Basuki yang masuk ke Polda Metro Jaya saat ini harus dilimpahkan.
Sebelumnya, organisasi masyarakat Front Pembela Islam melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya. Laporan mereka berkaitan dengan surat yang dibuat Ahok kepada Kemendagri dan Kemenkumham untuk membubarkan FPI.
Ahok dianggap telah menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Dia dianggap memiliki masalah pribadi dengan FPI yang kerap berdemo menentang pelantikan Ahok sebagai gubernur.
Ketika melaporkan, perwakilan FPI memberikan bukti berupa pemberitaan yang ada di sejumlah media online. Mereka juga melampirkan berita berjenis video yang tersebar di YouTube. Pasal yang digunakan FPI untuk menjerat Basuki adalah pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.