Saat Kompas.com berkunjung ke Bangkok, mendapati sejumlah papan peringatan di Bandara Suvarnabhumi yang bertuliskan larangan untuk tidak memarkirkan kendaraan di pinggir jalan. Adapun jumlah denda yang diberlakukan adalah sebesar 1.000 Baht. Saat ini nilai 1 Baht sama dengan Rp 369, yang artinya denda 1.000 baht setara dengan Rp 369 ribu.
Besaran denda tersebut sebenarnya lebih kecil ketimbang denda yang diterapkan di Jakarta. Sebagai informasi, di Jakarta kendaraan yang terparkir di sembarang tempat akan diderek oleh mobil derek milik Dinas Perhubungan. Pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraannya kembali diwajibkan membayat biaya retribusi sebesar Rp 500.000.
Warga setempat, Kittipong Lartskul mengatakan, penerapan derek berbayar tidak hanya diberlakukan di kawasan bandara, tetapi juga di dalam kota Bangkok. Besaran dendanya bervariasi, tergantung letak areanya.
Daerah yang berada di pusat kota memiliki besaran denda paling mahal. Jumlahnya sama seperti yang ada di Bandara Suvarnabhumi, yakni 1000 Baht. "Semakin ke pusat kota semakin mahal, karena dampak macetnya (akibat parkir liar) juga semakin tinggi," ujar Kittipong, Jumat (21/11/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.