"Ada 178 titik TPS liar di sepanjang Ciliwung yang ada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Mungkin kalau baru sekali ketahuan warga buang sampah sembarangan, kami denda ringan. Kasus yang kedua dan selanjutnya, kami cabut saja KTP-nya," kata Saefullah, di Balaikota, Senin (24/11/2014). [Baca: Jakarta Kebanjiran, Ini Kata Ahok]
Ada dua peraturan daerah yang bakal ditegakkan untuk memberikan sanksi bagi warga yang masih nekat membuang sampah ke sungai, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 disebutkan, warga yang ketahuan membuang sampah akan didenda sebesar Rp 500.000. Sementara untuk instansi yang membuang sampah sembarangan bakal didenda hingga Rp 50 juta. [Baca: Buka Akses Jalan, Warga Bersihkan Lumpur Banjir]
"Kami juga minta Dinas Kebersihan sediakan truk sampah atau kalau ada lahan cukup di sana, akan dibangun TPS resmi. Lahan mau disisir satu-satu," kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.
TPS liar di bantaran sungai membuat sungai menjadi dangkal dan mengurangi daya tampung air sehingga sering kali mengakibatkan banjir.