"Jadi, hanya minum minuman beralkohol. Kejadian pertengkaran dan pencekikan masih dalam pengaruh alkohol. Tidak ada narkoba," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Selasa (25/11/2014).
Rikwanto menambahkan, sebelum pembunuhan itu terjadi, JAH dan Sri menikmati hiburan malam di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, dan di Tamansari, Jakarta Barat.
Menurut Rikwanto, saat ini polisi sedang menyiapkan skenario untuk melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan ini. JAH dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 tentang perampokan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Ahmad Sabran)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.