Jaksa mengatakan, dia telah membawa saksi yang mengetahui hal itu. "Dalil bahwa tak ada saksi yang melihat dan mendengar langsung bisa dipatahkan karena Hafitd adalah saksi yang mereka minta," ujar Aji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).
Jaksa mengatakan, penunjukan Hafitd sebagai saksi sudah sesuai dengan hukum. Jaksa diperbolehkan mengambil saksi dari terdakwa lain asalkan kasus perkara mereka terpisah. Kasus perkara Hafitd dan Assyifa terpisah. Dengan demikian, hal ini sudah memenuhi kriteria untuk menjadikan Hafitd sebagai saksi bagi perbuatan Assyifa.
Hafitd disebut sebagai "saksi mahkota". Hafitd adalah saksi yang mendengar dan melihat secara langsung proses perencanaan pembunuhan yang dilakukan Assyifa dan juga Hafitd. Hal itu telah dia utarakan dalam sidang keterangan saksi beberapa minggu lalu.
Sebenarnya, tim pengacara Assyifa juga meminta hakim untuk tidak mendengar kesaksian Hafitd karena dianggap terlalu menyudutkan Assyifa. Namun, jaksa mengatakan, Hafitd telah bersaksi di bawah sumpah sehingga keterangannya dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.