Seharusnya Udar diperiksa pada Kamis (27/11/2014) lalu, tetapi pemeriksaan batal. Sebab, pengacara Udar tidak hadir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, Udar akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi bus transjakarta tahun anggaran 2012.
"Pemeriksaan minggu lalu tidak jadi dilakukan karena yang bersangkutan (Udar) meminta penundaan pemeriksaan," terang Tony di Kejagung RI.
Pengacara Udar tidak bisa mendampingi kliennya karena menghadiri persidangan di luar kota. Secara resmi, pihak pengacara telah meminta penjadwalan kembali pemeriksaan Udar pada Senin (1/12/2014). (Theresia Felisiani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.