"Ya, agenda hari ini adalah dupliknya Assyifa," ujar orangtua Ade Sara, Suroto, kepada Kompas.com, Selasa (2/12/2014).
Minggu lalu, Assyifa baru saja menjalani sidang replik atau mendengar tanggapan jaksa atas pembelaan yang ia lakukan. Hari ini, dia diberi kesempatan satu kali lagi untuk melakukan pembelaan sekaligus menanggapi jaksa. Pembelaan terakhir ini akan ikut menentukan besar vonis yang dijatuhkan kepadanya oleh majelis hakim.
Sementara, terdakwa yang lain, Ahmad Imam Al Hafitd, telah menyelesaikan seluruh proses sidang pada minggu lalu. Hafitd tinggal menjalani sidang vonis yang akan digelar saat proses sidang Assyifa telah selesai. Rencananya, 9 Desember 2014 akan menjadi hari penentuan mereka. Majelis hakim akan menjatuhkan vonis untuk keduanya minggu depan.
Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18) disidang karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara. Ade dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Hal ini sesuai dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Aji Susanto. Pada dakwaan primer ini kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernafasan.
Penyebab kematian, akibat sumbatan rongga mulut yang menimbulkan mati lemas. Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.