Acara bertema "Wujudkan angkutan umum tanpa asap rokok" ini digelar dengan model dialog edukasi. Para sopir angkutan yang menjadi sasaran target sosialisasi ini juga diundang untuk mengikuti dialog yang dihadiri Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar, Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azaz Tigor Nainggolan, Ketua YLKI Sudaryatmo, dan lainnya.
Dalam sambutannya, Akbar mengingatkan mengenai bahaya asap rokok tidak hanya bagi pengemudi angkutan, tetapi juga penumpangnya. "Oleh karena itu perlu ada kawasan dilarang rokok," kata Akbar, dalam sambutannya, Selasa siang.
Acara dilanjutkan dengan penempelan stiker di dua angkutan umum dan juga di sebuah bus Meto Mini. Akbar memasang sendiri stiker larangan rokok tersebut. Stiker yang dipasang bertuliskan "Dilarang Merokok Dalam Angkutan Umum".
Dalam stiker terdapat gambar peringatan dampak rokok yang menyebabkan salah satu penyakit yakni kanker mulut.
Tertera pula tulisan mengenai Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Pergub nomor 75 tahun 2005 dan Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Rokok, dan peraturan lainnya.
Selain itu, ada imbauan juga untuk melaporkan pelanggaran ke nomor 0213457471, dan SMS center 085774552731.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.