Hal itu disampaikan oleh Akbar mengacu pada perilaku pengendara sepeda motor yang selama ini sering mengintimidasi pejalan kaki dan pengguna sepeda.
"Dengan tidak adanya sepeda motor, kita tidak hanya melihat apakah lalu lintas menjadi lebih tertib, tetapi juga apakah jumlah pejalan kaki dan pengguna sepeda meningkat, mengingat selama ini mereka adalah kelompok yang selama ini sering diintimidasi para pengguna sepeda motor," kata Akbar, Rabu (3/12/2014).
Akbar mengaku menerima banyak informasi bahwa selama ini banyak pekerja di Jakarta yang ingin menggunakan sepeda ke tempat kerja.
"Sebenarnya pada awalnya banyak yang ingin kerja menggunakan sepeda, tapi mengurungkan niatnya karena ketika mereka berjalan di trotoar, ada sepeda motor di sana. Jadi itu indikator yang akan kita lihat, bukan cuma kecelakaan saja, tetapi juga ketertiban dan keteraturan," ucap Akbar.
Peraturan pelarangan sepeda motor rencananya akan mulai berlaku mulai 17 Desember. Peraturan ini akan berlaku selama 24 jam non-stop dan akan diterapkan setiap hari tanpa hari pengecualian. Jadi, peraturan akan tetap berlaku pada hari Minggu ataupun hari libur lainnya.
Di sepanjang zona pelarangan sepeda motor akan dioperasikan bus gratis yang akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00. Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan bus transjakarta koridor I angkutan malam hari (amari) ataupun taksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.