JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tertawa bahagia mendengar kabar yang dibawa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kepadanya. Kabar itu perihal pencabutan gugatan Menpora sebelumnya, Roy Suryo, kepada Pemprov DKI perihal pembongkaran Stadion Lebak Bulus yang akan digunakan untuk proyek
mass rapid transit(MRT).
"Oh, sudah kami tanda tangan. Karena saya tidak ingin dianggap menghambat pembangunan MRT di DKI," kata Imam di Balaikota, Senin (8/12/2014).
"Dua gugatan ke saya dan gugatan Kemenpora kepada Pemprov DKI di Bareskrim Polri sudah dicabut. Ha-ha-ha," timpal Basuki sambil tertawa.
Saat ini, lanjut dia, proses pembongkaran Stadion Lebak Bulus masih dalam tahap proses tender. Pembongkaran itu tidak boleh tertunda dari agenda awal. Sebab, realisasi program MRT juga tidak boleh mundur dari tahun 2018.
Imam yang berdiri di samping Basuki mengimbau Pemprov DKI untuk menyediakan stadion pengganti Stadion Lebak Bulus. "Yang pasti ketika Lebak Bulus dibongkar harus ada (stadion) penggantinya dan sudah ada di (Stadion) BMW. Kalau di Stadion BMW ada persoalan, silakan Pemprov DKI selesaikan (masalahnya)," kata Imam.
Pencabutan gugatan itu, lanjut dia, dilakukan karena substansi persoalan berupa permohonan penerbitan rekomendasi pengalihfungsian Stadion Lebak Bulus menjadi depo MRT telah selesai. Sebelumnya, Roy atas nama Kemenpora melaporkan Basuki serta Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Ratiyono ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kebohongan publik. Mereka dilaporkan ke Mabes Polri atas pelanggaran Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.