Dengan demikian, ia meminta tujuh bank di Jakarta untuk menggarap sistem pajak online di Ibu Kota. Ketujuh bank tersebut adalah Bank DKI, BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank OCBC-NISP, dan BCA.
"Saya minta tujuh bank ini keroyokan bangun sistem pajak online di Jakarta. Dinas pajak kita ini memble, dua tahun tidak bisa menyelesaikan sistem pajak online," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/12/2014). [Baca: "Gaji Terendah PNS Pajak Rp 25 Juta, tetapi Kelakuan Minor"]
Tidak hanya pajak, lanjut Basuki, sistem pembayaran parkir, tiket transjakarta, dan penataan PKL juga akan menggunakan sistem online. Dengan demikian, Pemprov DKI dapat mengetahui serta mengontrol persebaran, rute, destinasi, kredit, dan bantuan bagi warga.
Misalnya, penerapan meteran parkir di Jalan Agus Salim atau Jalan Sabang, kata Basuki, mampu meningkatkan pendapatan asli daerah berkali-kali lipat. Padahal, selama menggunakan sistem manual, setoran parkir di jalan tersebut hanya Rp 500.000 per hari.
"Sekarang meteran parkir itu sebenarnya parkir online, bisa sampai Rp 24 juta. Ke kas daerah, masuk 30 persen. Hanya duduk-duduk di depan CCTV sudah dapat Rp 7 juta, itu sebenarnya yang kami kejar," ujar Basuki.
Penerimaan pajak daerah DKI Jakarta 2014 yang ditargetkan Rp 32,5 triliun diprediksi hanya bisa tercapai 84 persen, yaitu Rp 27,3 triliun. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi menjelaskan bahwa ada empat sektor utama penerimaan pajak yang meleset dari target.
Penurunan itu terjadi karena ada empat jenis pajak daerah yang tidak mencapai target, yaitu pajak dari reklame, pajak dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.