"Hasil perdamaian keluarga korban dan keluarga terdakwa gagal. Pihak korban tidak memaafkan," kata Hasri Putra, pengacara terdakwa R, seusai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12/2014).
Menurut Hasri, majelis hakim mempertemukan dua pihak keluarga yakni dari terdakwa dan korban untuk proses damai. [Baca: Keluarga Korban Teriaki Terdakwa Pengeroyok Andi sebagai Pembunuh]
"Dipertemukan oleh hakim. Yang hadir keluarga korban dan terdakwa. Dalam proses ini keluarga terdakwa mengajukan permohonan maaf lisan terhadap orangtua korban, tetapi tidak ada kata sepakat. Orangtua korban mau lanjutkan (proses hukum)," ujar Hasri.
Sidang kembali akan dilanjutkan pada Selasa (9/12/2014), dengan agenda yang sama. Sebelumnya dua terdakwa, yakni F dan R, menjalani sidang pemeriksaan saksi.
F dan R didakwa terlibat penganiayaan terhadap Andi. Andi ditemukan sekarat di sekitar Pejaten Village, beberapa waktu lalu, dengan sejumlah luka, termasuk luka bacok di kedua betis, tangan, dan bahu.
Selain itu, pipi kanannya sobek, mulai dari mulut hingga di dekat telinga. Korban sempat dilarikan ke RS JMC. Malangnya, nyawanya Andi tak tertolong meski sempat mendapat perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.