Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Punya Saham Anker Bir, Carlsberg, Stout, dan San Miguel

Kompas.com - 12/12/2014, 15:52 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25 persen di BUMD PT Delta Djakarta, Tbk. Perusahaan daerah ini merupakan pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional, seperti Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout.
 
"Bir itu bukan termasuk miras, lho. Kami di Anker Bir ada saham 20 persen," kata Basuki, di Balaikota, Jumat (12/12/2014).

BUMD itu pun termasuk BUMD yang sehat karena memberi laba bagi kas daerah DKI Jakarta. Bahkan, berulang kali BUMD tersebut menyumbang banyak pemasukan dibanding dengan BUMD besar lainnya, seperti PD Pasar Jaya dan PT Jakarta Propertindo.

Menurut Basuki, sebuah minuman dikatakan minuman keras bergantung pada kadar alkoholnya. Apabila kadar alkohol baru mencapai lima persen, lanjut dia, belum termasuk miras.

"Makanya, saya katakan ini fakta kalau orang-orang butuh dan turis juga butuh (miras). Tapi, belinya dibatasi, anak kecil tidak boleh beli miras," kata Basuki.

Sekadar catatan, PT Delta Djakarta Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produsen dan distributor minuman beralkohol di Jakarta. Tahun 2012, PT Delta Djakarta masuk ke dalam tiga besar BUMD penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar bagi DKI, yaitu sebesar Rp 48.346.161.000, dan jauh melebihi PAD yang diberikan PD Pasar Jaya dan PT Jakarta Propertindo, yang sahamnya mayoritas dimiliki Pemprov DKI.

Sementara itu, pada tahun 2014, PT Delta Djakarta menyumbang sebanyak Rp 50 miliar kepada kas daerah. PT Jakpro, BUMD yang dimiliki Pemprov DKI, memiliki 99 persen saham mayoritas, hanya menyumbang sebanyak Rp 25 miliar. Peraturan tentang keberadaan miras ilegal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 46.

Golongan miras di dalam pasal itu terdiri dari golongan A alkohol kurang dari 5 persen, golongan B lebih dari 5 sampai 20 persen, dan golongan C lebih dari 20 sampai 55 persen. Sementara itu, peraturan itu menjelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat berwenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Apabila peraturan itu dilanggar, pelaku akan dikenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari, paling lama 90 hari, dan denda paling sedikit Rp 500.000, dan paling banyak Rp 30 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terpeleset Saat Mandi di Sungai Citarum, Jasad Nelayan Muaragembong Ditemukan Mengapung di Kepulauan Seribu

Terpeleset Saat Mandi di Sungai Citarum, Jasad Nelayan Muaragembong Ditemukan Mengapung di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Kematian Tragis Perempuan di Pulau Pari Terungkap, Ternyata Dibunuh 'Pelanggannya' Sendiri

Kematian Tragis Perempuan di Pulau Pari Terungkap, Ternyata Dibunuh "Pelanggannya" Sendiri

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 23 April 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 23 April 2024

Megapolitan
Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart, Diam-diam Pergi Saat Sedang Berpelukan dengan Sang Suami

Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart, Diam-diam Pergi Saat Sedang Berpelukan dengan Sang Suami

Megapolitan
Deretan Nama yang Ramaikan Bursa Pilkada 2024 di Jabodetabek

Deretan Nama yang Ramaikan Bursa Pilkada 2024 di Jabodetabek

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Apartemen Wilayah Tebet

Mayat Pria Ditemukan di Apartemen Wilayah Tebet

Megapolitan
Wanita yang Ditemukan Tewas di Kali Mookervart Kabur dari Rumah Sebelum Tenggelam

Wanita yang Ditemukan Tewas di Kali Mookervart Kabur dari Rumah Sebelum Tenggelam

Megapolitan
ODGJ yang Bacok Pemilik Warung di Koja Sebelumnya Sering Jadi Imam di Masjid

ODGJ yang Bacok Pemilik Warung di Koja Sebelumnya Sering Jadi Imam di Masjid

Megapolitan
ODGJ yang Bacok Pemilik Warung di Koja Sering Kalungi Golok Sambil Naik Sepeda

ODGJ yang Bacok Pemilik Warung di Koja Sering Kalungi Golok Sambil Naik Sepeda

Megapolitan
Penyebab Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Masih Misteri, Dibunuh Sang Kekasih?

Penyebab Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Masih Misteri, Dibunuh Sang Kekasih?

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 23 April 2024 dan Besok: Pagi Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 23 April 2024 dan Besok: Pagi Ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Wanita Hamil yang Tewas di Ruko Kelapa Gading Punya Dua Anak dari Pria Lain | Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Wanita Hamil yang Tewas di Ruko Kelapa Gading Punya Dua Anak dari Pria Lain | Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Ditangkap

Megapolitan
Terminal Kampung Rambutan Pertimbangkan Titik 'Pick Up' dan 'Drop Off' untuk Transportasi 'Online'

Terminal Kampung Rambutan Pertimbangkan Titik "Pick Up" dan "Drop Off" untuk Transportasi "Online"

Megapolitan
Penumpang Diminta Lapor jika Dapat Intimidasi Saat Pakai Taksi Online di Terminal Kampung Rambutan

Penumpang Diminta Lapor jika Dapat Intimidasi Saat Pakai Taksi Online di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com