"Penegakan hukum baru dilakukan setelah 30 hari rambu-rambu lalu lintas dipasang," ujar Kepala Bagian Operasi Direktorat Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (15/12/2014).
Saat larangan itu baru diberlakukan, ujar dia, petugas polisi hanya akan memberikan penerangan dan penyuluhan bagi pengendara sepeda motor.
Petugas akan memberikan alasan pemberlakuan aturan, mengimbau pengendara untuk memarkir kendaraannya di gedung-gedung parkir di sekitar Jalan MH Thamrin. [Baca: Pembatasan Sepeda Motor, Jalan Menuju MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat Akan Dijaga]
"Petugas juga akan memberikan informasi mengenai jalur-jalur alternatif yang dapat dilalui," ujar Budiyanto. Sementara itu, untuk sanksi pelanggaran, Budiyanto mengaku belum mengetahuinya.
Polisi masih akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Diketahui, rambu larangan sepeda motor di sekitar jalan tersebut sudah dipasang di sejumlah titik di sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Rambu-rambu itu berjumlah 30. Rambu terpasang antara lain di Jalan Wahid Hasyim yang menuju ke arah Jalan MH Thamrin, di depan pintu Monumen Nasional yang menuju Jalan Medan Merdeka Barat.
Di sana, terdapat rambu dengan gambar sepeda motor yang dicoret ataupun panah belok kiri atau kanan yang dicoret. Semua rambu itu tampak baru dengan plastik yang masih menutupinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.