Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Dilarang Melintasi Thamrin-Medan Merdeka Barat Selamanya?

Kompas.com - 18/12/2014, 12:10 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan pembatasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat berlangsung 24 jam. Para pengendara motor pun harus mencari jalan alternatif untuk mencapai tujuannya selama 24 jam pula. Atas kebijakan ini, timbul pertanyaan, apakah pengendara sepeda motor dilarang melintasi jalan protokol tersebut selamanya?

"Ya, bisa selamanya," ujar Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Irvan Prawira di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2014).

Irvan mengaku mendengar keluhan-keluhan masyarakat mengenai kebijakan ini. Masyarakat menilai, pengendara motor bukanlah penyebab kemacetan di jalan raya. Selain itu, tingkat kecelakaan tertinggi di Jakarta juga bukan terletak di Jakarta Pusat sebagai wilayah diterapkannya kebijakan ini.

Namun, kata Irvan, tujuan utama pembatasan sepeda motor bukan hanya hal itu. "Memang tidak buat macet, tetapi mereka yang membuat situasi lalu lintas tidak tertib," ujar Irvan.

Dia merujuk kepada pengendara motor yang sering melewati trotoar atau menerobos lampu merah. Karena itu, kebijakan ini merupakan upaya untuk mengatur pengendara motor.

Irvan bercerita, dia mendapat laporan dari salah seorang pekerja di Jalan MH Thamrin. Pekerja itu mengirimkan sebuah foto kondisi Jalan MH Thamrin kemarin. "Pak, lihat, betapa indahnya jalan tanpa motor," ujar Irvan meniru perkataan pekerja itu.

Di luar alasan tidak tertibnya pengendara motor, Irvan juga menjelaskan alasan utama pelarangan motor ini berlangsung 24 jam, bahkan mungkin selamanya. Alasan utamanya adalah untuk mempersiapkan jalan protokol dengan program ERP (electronic road pricing).

Layaknya jalan tol, pengendara kendaraan yang melintas harus membayar. Kendaraan yang boleh melintas hanya roda empat ke atas. Roda dua tidak boleh melaluinya. Aturan pembatasan sepeda motor dilakukan untuk mempersiapkan masyarakat akan peraturan itu.

Jika program ERP sudah terlaksana, artinya pengendara motor memang tidak bisa melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat selamanya. "Ini ujung-ujungnya itu program ERP dan dalam aturannya sepeda motor tidak boleh diambil biaya retribusi. Makanya tidak bisa melintas," ujar Irvan.

Seperti efek domino, ini juga sekaligus untuk menekan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan transportasi umum yang baik. Irvan mengatakan, itu juga menjadi salah satu tujuan kebijakan ini. Kebijakan pembatasan sepeda motor ini akan dievaluasi setelah program berjalan satu bulan.

Hal yang ikut dievaluasi adalah kebijakan pelarangan selama 24 jam itu. Irvan mengatakan, walau Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro memiliki tujuan akhir untuk menyukseskan program ERP, kebijakan ini tetap akan dievaluasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com