Menurut dia, pengesahan memang harus dilakukan sebelum tahun 2015 sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri. "Kita kan masih terus jalan sebelum tanggal 31 (Desember). Sekarang kita masih terus lakukan rapat-rapat dengan Pemprov," kata Pras, di Gedung DPRD DKI, Jumat (19/12/2014).
Meski demikian, kata Pras, rapat pembahasan rancangan APBD 2015 akan memasuki masa jeda pada pekan depan. Hal itu menyusul masa reses anggota DPRD DKI yang berbarengan dengan libur Hari Natal dan Tahun Baru.
Karena itu, kata Pras, skenario terburuk dari pengesahan APBD DKI adalah baru bisa dilakukan pada pertengahan Januari 2015. "Ya kita ngomong paling jeleknya itu pertengahan Januari. Kalau kiranya tidak bisa ya karena kita kan terpotong dengan hari libur juga. Ada Natalan, Tahun Baru. Kalau saya paksakan anti malah amburadul," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/6865/SJ tanggal 2 November 2014 tentang percepatan penyelesaian rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2015, pengesahan RAPBD setiap daerah sudah harus dilakukan paling lambat pada akhir tahun.
Apabila APBD tidak disahkan di penghujung tahun, maka gubernur, wakil gubernur, serta anggota DPRD tidak menerima gaji selama enam bulan. Surat edaran itu dikeluarkan agar para kepala daerah serta DPRD berupaya mempercepat pengesahan RAPBD.
Apabila APBD cepat disahkan, maka program-program unggulan yang telah dirancang bisa segera terlaksana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.