"Program KJS bisa melayani para pengidap HIV/AIDS dan Kejadian Luar Biasa (KLB). Nah, kalau BPJS di daerah lain, tidak bisa," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati, Minggu (21/12/2014).
KJS, tutur Dien, dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan di puskesmas tingkat kelurahan serta kecamatan. Apabila warga menggunakan fasilitas rotngen, ultra sonografi (USG), dan SEG di puskesmas, dapat ditanggung melalui KJS.
Dien menjelaskan, pada APBD 2015, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan sekitar Rp 1,5 triliun untuk program jaminan kesehatan melalui Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Saat ini, Dinas Kesehatan DKI masih menunggu arahan pemerintah pusat untuk pembuatan serta pendistribusian kartu. Sebab, lanjut dia, pihak yang mencetak serta mendistribusikan kartu adalah BPJS. Sedangkan Dinas Kesehatan memiliki fungsi mendata warga yang berhak mendapat KJS serta melakukan verifikasi.
"Untuk warga yang sudah memiliki KJS masih bisa menggunakannya," kata Dien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.