Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih mengatakan, sistem tiket elektronik tak kunjung diterapkan di Koridor IV dan VI karena sengketa hukum yang belum selesai antara Bank DKI dan salah satu perusahaan penyediaan mesin elektronik, PT Megah Prima Mandiri (MPM), terkait pemasangan mesin tersebut beberapa tahun lalu.
"Koridor IV dan VI sebenarnya sudah ada fasilitas fiber optic untuk tiket elektronik, cuma kan ada sengketa. Kalau enggak ada sengketa, sebenarnya sudah bisa jalan," kata Kosasih kepada Kompas.com, Senin (29/12/2014).
Menurut Kosasih, sepanjang masalah hukum antara Bank DKI dan PT Megah Prima Mandiri masih berlangsung, maka Koridor IV dan Koridor VI tak akan pernah bisa menerapkan tiket elektronik.
"Selama proses hukum di antara keduanya belum selesai, maka Koridor IV dan VI tetap akan melayani penumpang dengan sistem penjualan tiket kertas," ucap dia.
Masalah hukum antara Bank DKI dan PT MPM merupakan penyebab kenapa sampai saat ini tak ada satu pun halte di Koridor IV dan VI yang menerapkan tiket elektronik. Padahal, Koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas) merupakan koridor yang sebenarnya harus menerapkan tiket elektronik karena tergolong koridor padat penumpang. Koridor itu melewati kawasan Warung Buncit, Mampang Prapatan, dan Jalan Rasuna Said.
Sengketa hukum Bank DKI dan PT MPM
Saat ini, Bank DKI sedang digugat oleh PT MPM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT MPM menilai Bank DKI telah melakukan pelanggaran kontrak dengan PT MPM yang merupakan pihak yang telah memenangkan tender mesin tiket elektronik yang diadakan oleh Bank DKI beberapa tahun lalu.
Kejadian bermula pada Juli 2011, saat Bank DKI dipercaya oleh UP Transjakarta untuk menjalankan sistem elektronik. Dalam perjanjiannya, Bank DKI berhak menggandeng mitra strategis. Setelah melalui proses tender, PT MPM terpilih sebagai pemenang.
Pada tahap awal, PT MPM diminta membangun sarana pendukung tiket elektronik di Koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas). Saat itu, PT MPM diminta menggunakan dana sendiri sebelum ada kucuran dana dari Bank DKI. Namun, saat penerapan tiket elektronik diluncurkan di Monas pada 22 Januari 2013, perusahaan yang diberi wewenang dalam pengelolaan tiket elektronik malah PT Gamatechno. Padahal, Bank DKI belum juga mencairkan dana untuk PT MPM sehubungan dengan fasilitas yang mereka bangun di Koridor IV dan VI.
"Kami sangat khawatir dana investasi di Koridor IV dan VI terbengkalai. Padahal, sampai saat ini, Bank DKI masih mempergunakan fasilitas yang telah kami bangun di Koridor IV dan VI. Kami merasa tidak ada niat baik dari Bank DKI untuk menyelesaikan masalah ini," kata Direktur Utama PT MPM Tedja Sukmana di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.