"Makanya kita harus dorong (warga tidak buang sampah sembarangan). Jadi (perayaan tahun baru), jangan cuma hari bebas kendaraan bermotor, tapi juga hari bebas nyampah," kata Ahok di Balaikota, Selasa (30/12/2014).
Ahok mengaku telah menginstruksikan Dinas Kebersihan DKI untuk menjaga rute JNF 2015. Nantinya akan ada tim dari Dinas Kebersihan DKI yang berjalan dan meminta warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Ia mengklaim akan ada tempat sampah yang cukup sepanjang rute JNF.
"Tahun depan, kami juga akan menerapkan supaya PKL kalau jualan di pinggir jalan, asal tidak menutupi pejalan kaki atau menutupi kendaraan, harus bertanggungjawab terhadap kebersihan di sekitarnya," kata Ahok.
Seharusnya, lanjut dia, penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012 tentang sampah untuk mendenda warga yang membuang sampah sembarangan juga berlaku dalam kegiatan JNF tersebut.
Berdasarkan peraturan itu, warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan didenda sebesar Rp 500.000. Kendati demikian, Ahok mengaku kesulitan mengawasi realisasi kebijakan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.