"Saya sih pengin seluruh jalan protokol itu distop perlintasan motor. Kita memang enggak bisa menyenangkan semua orang," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (6/1/2015).
Saat ini ada sepuluh transjakarta berbadan tunggalgratis serta lima bus tingkat wisata yang dipergunakan untuk memfasilitasi pengendara sepeda motor.
Lima bus tingkat gratis sumbangan Tahir Foundation hingga hampir satu bulan ini belum dapat dipergunakan karena masih terhambat proses administrasi di Kementerian Perhubungan.
Pelarangan sepeda motor itu akan dilakukan secara bertahap. Setelah bus tingkat milik Pemprov DKI mencukupi dan PT Transjakarta menambah ratusan bus tingkat gratis, kebijakan akan diperluas hingga Ratu Plaza, Jalan Sudirman.
Tak hanya bus tingkat gratis, lanjut dia, transjakarta juga akan memfasilitasi para pengendara sepeda motor. "Transjakarta Koridor I pelayanannya paling baik, dan ditambah bus tingkat. Transjakarta tiap satu menit juga melintas. Nanti (pelarangan penggunaan sepeda motor) akan diperluas lagi, selanjutnya ke Kuningan," ucap pria yang biasa disapa Ahok itu.
Kebijakan pelarangan perlintasan sepeda motor itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 191 Tahun 2014.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, perluasan wilayah pelarangan sepeda motor hanya dilakukan hingga Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Ada beberapa kriteria dalam pelarangan sepeda motor di jalan protokol, yakni tersedianya layanan angkutan publik, tersedianya lahan parkir, serta adanya jalur alternatif di sisi kiri atau kanan bagi pengendara sepeda motor.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun mewacanakan sembilan ruas jalan dalam penerapan kebijakan itu, yakni Jalan Industri, Jalan Angkasa, Jalan Garuda, Jalan Bungur Selatan, Jalan Otista, Jalan Minangkabau, Jalan dr Soepomo, dan Jalan Jenderal Sudirman.
"Saya enggak tahu wacana tersebut, tetapi yang menjalankan dan memutuskan kebijakan ini Pemprov DKI," kata Benjamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.