"Gajian itu kan sudah terbangun sistemnya di bank. Kami juga bisa pakai anggaran mendahului, harusnya sih bisa langsung dibayarkan," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (8/1/2015).
Keterlambatan pembayaran gaji ini ditengarai disebabkan adanya perombakan massal ribuan pejabat DKI. Menanggapi hal itu, Basuki mengatakan, seharusnya perombakan tidak menjadi alasan. Sebab, lanjut dia, seharusnya gaji pokok yang dibayarkan tiap tanggal 1 dapat dibayarkan sesuai waktu dan sebelum pelantikan. Sementara itu, berbagai tunjangan dibayarkan setiap tanggal 14 tiap bulannya. "Harusnya, tidak ada lagi pencocokan nomenklatur. Kalau gaji kan standar, bisa kirim gaji dulu baru menyusul tunjangannya," kata Basuki.
Adapun pengeluaran daerah yang diperbolehkan untuk digunakan sebelum penetapan APBD adalah gaji dan tunjangan PNS, gubernur, wakil gubernur, kemudian pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD), honor pegawai tidak tetap, pembayaran telepon, air, listrik, internet (TALI), gas, jasa kebersihan, dan anggaran darurat untuk korban bencana alam. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada tahun 2013 telah menerbitkan Pergub Nomor 117 Tahun 2013 tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBD.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, semua PNS DKI Jakarta belum mendapatkan gaji per tanggal 1 Januari 2015. Sebab, pihaknya perlu mencocokkan data dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Nomenkelatur PNS DKI Jakarta, lanjut dia, juga perlu dicocokkan dari hasil program seleksi dan promosi terbuka. Sebab, ini berkaitan dengan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS DKI Jakarta.
"Nomenkelaturnya juga harus dicek ke BKD DKI dan Biro Ortala. Kami tidak mau gegabah membayarkan gaji ini," kata Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.