"Pembagian tugas itu sebenarnya tidak kaku," ujar Mindo di Kecamatan Menteng, Rabu (7/1/2015).
Mindo mengatakan, memang ada pembagian tugas antara masing-masing staf PTSP. Pembagiannya meliputi pelayanan masyarakat pada bidang kependudukan dan juga umum. Akan tetapi, pembagian tersebut tidak kaku. Bukan berarti staf PTSP hanya mau melayani masyarakat sesuai pembagian itu saja.
Mindo mengatakan, pembagian tersebut justru untuk memudahkan pelayanan masyarakat saja. Warga yang ingin mengurus KTP, bisa langsung menuju staf PTSP yang mengurus bagian kependudukan. Akan tetapi, pada dasarnya, semua staf PTSP akan membantu semua jenis pelayanan tanpa dipisahkan pembagian tertentu.
Ketika masyarakat yang butuh dilayani sedang banyak, staf PTSP akan saling membantu. Konsep ini sama seperti pelayanan pada costumer service di bank-bank. Biasanya, ada staf yang khusus mengurus transaksi di atas nominal tertentu. Namun, apabila antrean lebih banyak terdapat di bagian lain, maka akan saling membantu.
Pantauan Kompas.com, pembagian tugas antara staf PTSP ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Menteng saja. Pembagian ini juga terdapat di kelurahan lain seperti Kelurahan Cikini. Sama dengan Kecamatan Menteng, pembagian tugas di PTSP Kelurahan Cikini juga bertujuan untuk mempermudah warga saja. Masing-masing staf PTSP tetap bisa melayani masyarakat dengan keperluan apapun.
Kemarin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat blusukan meninjau kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Namun, Basuki masih kecewa atas tinjauan singkatnya tersebut.
"PTSP kita di Jakarta masih tidak seperti yang saya harapkan," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (6/1/2015).
Kekecewaannya itu disebabkan masih adanya perbedaan tugas di antara masing-masing staf di PTSP. Di setiap PTSP kelurahan dan kecamatan terdapat tiga unsur staf, yakni dari Badan PTSP, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan staf yang mengurus permasalahan pertanahan. Menurut Basuki, banyaknya sumber daya manusia (SDM) yang ditempatkan di PTSP hanya sebuah pemborosan. Selain itu, lanjut dia, seharusnya petugas PTSP boleh mengurus urusan kependudukan seperti pembuatan e-KTP dan tidak harus selalu dikerjakan petugas dari Dinas Dukcapil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.