Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit, mengatakan saat ini kelima unit bus yang disumbangkan pada 10 Desember yang lalu itu masih menjalani berbagai macam uji coba di Cibitung, Bekasi.
"Untuk mendapatkan administrasi sertifikat itu kan harus menjalani berbagai macam tes uji di Cibitung. Salah satunya uji rancang bangun. Setelah semuanya lulus, baru dituangkan dalam sebuah surat," kata Benjamin, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Menurut Benjamin, surat dari Kemenhub yang dikeluarkan setelah uji coba rampung adalah Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Namun setelah SRUT dikeluarkan, kata dia, bukan berarti bus bisa langsung jalan. [Baca: Dishub DKI Pastikan Pelarangan Sepeda Motor Diperluas ke Jalan Sudirman]
Sebab SRUT akan dikirimkan ke Polda Metro Jaya terlebih dahulu untuk pengurusan kelengkapan kendaraan, di antaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat lulus uji kir. "Kalau SRUT-nya sudah keluar, nanti langsung dikirim ke Polda untuk uji kir. Setelah itu, STNK-nya keluar, baru boleh menggelinding," ucap dia.
Saat ini, layanan bus tingkat gratis yang beroperasi di Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat adalah sebanyak 15 unit, yang terdiri dari 10 unit bus single transjakarta yang dialihfungsikan dan lima unit bus tingkat pariwisata.
Bus berhenti di halte-halte reguler yang ada di sepanjang ruas jalan dari Bundaran HI hingga Harmoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.