Dia mengatakan, kesaksian palsu itulah yang membuat Antasari dihukum 18 tahun penjara. Karena merasa dirugikan, Antasari pun mengajukan ke praperadilan pada pertengahan 2013 yang lalu. Namun laporan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti.
"Kasus ini sudah dilaporkan, sampai kemarin kira-kira empat bulan lalu kami gugat ke pengadilan karena kasus ini tidak ditindaklanjuti," ujarnya. Ternyata, lanjut dia, kasusnya masih terus dilanjutkan, dan hari ini dia dipanggil sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, Antasari melaporkan Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya mengaku melihat adanya pesan singkat teror yang dikirimkan Antasari kepada Nasrudin. Lantaran pesan singkat tersebut, Antasari dijerat hukuman kurungan selama 18 tahun. Sementara itu, tidak ditemukan catatan komunikasi dari ponsel Antasari dengan mendiang Nasrudin antara Februari hingga Maret 2009. [Baca: Gugatan Antasari soal Keterangan Palsu Juga Ditolak]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.