Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Tilang di MH Thamrin, Pengendara Harley-Davidson Kabur

Kompas.com - 19/01/2015, 08:33 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Seorang pengendara Harley-Davidson bernomor polisi B 6168 ESG kabur setelah terkena tilang. Pengendara itu memasuki kawasan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015).

Pantauan Kompas.com, pengendara tersebut melintas dengan kecepatan sedang dari daerah Kebon Kacang menuju Jalan MH Thamrin sekitar pukul 13.15 WIB. Di persimpangan Plaza Indonesia, sudah ada 8-10 petugas polisi yang berjaga.

Melihat orang tersebut yang tetap melaju ke Jalan MH Thamrin, polisi menghentikan dia. Saat dihentikan, pengendara yang sudah pria paruh baya itu terlihat berusaha membelokkan laju sepeda motornya ke arah lain. Namun, upaya itu digagalkan polisi.

Setelah diberhentikan, sang pengendara melarikan diri masuk ke dalam Hotel Grand Hyatt selama beberapa menit. Sepeda motor berwarna biru itu pun diamankan oleh polisi di persimpangan tersebut. Tidak beberapa lama, pria itu keluar dengan membawa serta empat orang pria lainnya yang disebut sebagai temannya.

Saat polisi menanyakan surat-surat kendaraan, dia tidak bisa menunjukkan. Si pengendara berkilah bahwa dia ketakutan dihadang polisi karena tidak membawa surat-surat kendaraan. Pria tersebut juga beralasan bahwa surat-surat dari sepeda motor itu ada di teman-temannya di dalam hotel.

Kemudian, dia meminta izin untuk memindahkan sepeda motornya ke belakang persimpangan dengan alasan agar tidak malu dilihat banyak orang. Polisi yang sudah berjaga di dekatnya pun tiba-tiba didorong dan dia langsung menyalakan Harley tersebut dan pergi dengan cepat.

Polisi yang berjaga di dekat sana langsung mengejar si pengendara yang diketahui bergerak ke arah Kuningan, Jakarta Selatan, melalui Kebon Kacang. Namun, si pengendara tidak tertangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com