"Memang orang (Jakarta) itu mesti dipaksa sedikit, nanti akan tahu kok manfaatnya apa," kata Basuki, di Balaikota, Senin (19/1/2015).
Ia menyadari kebijakannya ini akan membawa kerugian, terutama bagi tukang ojek yang kerap mangkal di kawasan tersebut. Kendati demikian, Basuki mengklaim para tukang ojek juga akan terbiasa melintas di jalur alternatif. Bahkan, Basuki mengumbar janji untuk memberi garansi kepada tukang ojek itu dengan pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS), termasuk memberi bantuan berupa uang tunai.
"Memang susah mengubah kebiasaan orang. Dulu waktu baru keluar komputer mengganti mesin tik juga orang-orang malas ke kantor," ujar dia.
Di sisi lain, ia belum berencana memperluas rute pelarangan motor. Hingga saat ini, ia mengaku DKI masih belum dapat menyediakan transportasi massal dengan cukup dan baik.
Saat ini, baru tersedia sebanyak lima bus tingkat wisata city tour dan 10 bus transjakarta single yang diperbantukan secara cuma-cuma untuk melintas di rute tersebut. Sementara lima bus tingkat sumbangan Tahir Foundation masih belum dapat beroperasi.
Tahun ini, PT Transjakarta mempersiapkan ratusan bus transjakarta gandeng dan bus tingkat untuk melintas di sepanjang rute penerapan jalan berbayar (ERP). Apabila bus gratis yang ada sudah mencukupi, maka pelarangan motor akan diperluas rutenya hingga Jalan Sudirman.
Sementara untuk penindakan sanksi dengan tilang, Basuki menyerahkan kepada pihak kepolisian. Penegakan sanksi itu berdasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.