Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Polisi Jakarta yang Edarkan Narkoba Dipastikan Dipecat

Kompas.com - 19/01/2015, 17:49 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima anggota polisi tertangkap karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba pekan lalu. Mereka dipastikan akan diberhentikan dari tugasnya secara tidak hormat alias dipecat.

"Kelima anggota polisi ini pasti akan dipecat, saya jamin itu, karena kami ingin membersihkan anggota kami yang menyalahgunakan narkoba," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Selain dipecat, lanjut Martinus, kelima anggota polisi tersebut tetap menjalani proses hukum yang berlaku. "Pemecatan adalah bagian dari hukuman kode etik kepolisian. Mereka juga akan diproses sebagaimana adanya penyalahgunaan narkoba di masyarakat," ucap dia.

Saat ini, kata Martinus, kelimanya sudah ditahan dan menunggu kelengkapan berkas untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kepolisian juga masih berusaha untuk meneruskan penyidikan untuk mengungkap bandar besar dari kasus ini.

"Kami masih melakukan upaya-upaya penyelidikan untuk mengembangkan lebih besar lagi dari siapa asal barang-barang (bukti) ini," ujar Martinus. [Baca: Lima Polisi Tertangkap Kasus Narkoba, Keberhasilan dan Keprihatinan]

Sebelumnya, jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap lima orang polisi yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah ND, SK, ST, AAK, dan SD yang ditangkap dari tiga tempat kejadian perkara yang berbeda.

ND anggota Samapta Polres Jakarta Selatan, SK anggota Saturan Sabhara Polres Jakarta Selatan, dan ST yang berasal dari Satuan Intelkam Polres Jakarta Selatan ditangkap di Jalan H Syaip Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/1/2015) lalu.

Ketiganya tertangkap bersama dengan HSK yang merupakan karyawan salah satu TV swasta. Sementara AAK yang merupakan anggota dari Direktorat Sosbud Baintelkam Polri tertangkap di Jalan RS Fatmawati pada Kamis (15/1/2015).

Dan pada Jumat (16/1/2015) di Jalan Prof Dr Latumenten, Jakarta Barat, polisi menangkap SD yang merupakan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat. ND, SK, ST, dan HK melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dnegan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara AAK dan SD melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dnegan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com