Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB

Kompas.com - 19/01/2015, 22:57 WIB
Nur Azizah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Cengkareng membongkar sindikat pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Polisi menangkap tujuh orang tersangkanya.

Tak hanya itu, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti sindikat pemalsu BPKB dan STNK tersebut berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia B 1589 BOO bersurat palsu, sejumlah BPKB palsu, satu set mesin cetak, beberapa stempel Polres serta stampel Polda palsu.

Ketujuh tersangka yang ditangkap, yaitu Bayu setiawan, Ajie Wahyu, Dian Purnomo, Gunarto, Syahdu Joni, Hendra Setia, dan Alvian Firman.

Diketahui Bayu Setiawan adalah otak yang merancang dan mengoperasikan seluruh kegiatan tersebut. Kawanan sindikat pemalsu surat-surat kendaraan bermotor ini telah beroperasi di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa seperti Sumatera dan Sulawesi.

Kapolsek Cengkareng Komisaris Sutardjono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Ajie di Cengkareng pada Senin, 12 Januari 2015 lalu. Polisi menagkap tersangka yang hendak menjual mobil Daihatsu Xenia hitam itu.

Polisi menangakap tersangka karena mendapat laporan bahwa mobil yang hendak dijual tak memiliki surat resmi. Kemudian, kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa surat kelengkapan kendaraan bermotor.

Penangkapan tersebut, lanjut Sutardjono membawanya membongkar sindikat pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor. "Kelompok ini sudah beroperasi cukup lama, sudah setahun," ujar Sutardjono, Senin (19/1/2015).

Sekilas tak ada yang beda antara surat-surat palsu dan asli. Surat-surat buatan Bayu sangat meyakinkan karena terdapat logo Samsat beserta tanda tangan petugas kepolisian.

Bayu mengaku mencetak cap Samsat dan tanda tangan pejabat polisi. "Desain cap ditiru lalu dicetak dipercetakan. Saya buat itu di Mataram," ucap Bayu.

Untuk pembuatan STNK bayu memasang tarif Rp 500 ribu sedangkan BPKB dihargai Rp 1 juta. Atas perbuatannya, Bayu dan tersangka lainnya akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com