Pengacara JAH, Hendrayanto, mengatakan, JAH tidak memiliki niat untuk membunuh mantan kekasihnya itu. Perbuatan yang dilakukannya, sampai mengakibatkan Sri terbunuh, merupakan bentuk pembelaan diri. [Baca: JAH Pelaku Pembunuhan Sri Wahyuni Akan Segera Disidang]
"Sebelumnya kan sempat cekcok mulut sampai akhirnya Sri memukul dan melukai Jean (JAH). Tidak ada niat dan unsur kesengajaan sama sekali dari Jean. Namun karena tenaganya lebih kuat, Sri tewas," ujar Hendrayanto saat dihubungi, Selasa (20/1/2015).
Karena dalam pengaruh alkohol, lanjut dia, JAH dan Sri cekcok dan berkelahi dalam kondisi yang tidak sepenuhnya sadar. Maka dari itu, JAH pun tidak melakukan perbuatannya secara sengaja.
"Dari rekonstruksi sudah sangat jelas, Jean tidak membunuh berdasarkan niat," ucap Hendrayanto.
Seperti diketahui, jenazah Sri ditemukan lantaran bau menyengat dari mobilnya, Rabu (19/11/2014). Ia ditemukan dalam kondisi sudah membengkak dan membiru.
Pelaku pembunuhan itu pun terungkap dari rekaman CCTV di pelataran parkir mobil. Dalam rekaman tersebut, JAH terlihat tengah keluar dari mobil Sri dengan wajah tegang.
Atas bekal itu, polisi melakukan pengembangan. JAH pun tertangkap di tanah kelahirannya, Nabire, Papua, pada Jumat (21/11/2014). JAH dikenakan Pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.