"Kita akan undang beliau nanti biar keterangannya komplit. Kan kita baru dengar dari pelaku, kita matching sama keterangan dari pamannya yang sebagai korban," kata Lasro kepada Kompas.com di Balai Kota, Kamis (22/1/2015).
Lasro menambahkan, Romli adalah warga biasa yang tidak bisa langsung dimintai keterangan karena bukan bagian dari pejabat DKI. Untuk itu, dia berencana mengundang Romli pada Senin (26/1/2015) mendatang untuk mendapatkan keterangan versinya.
Dari keterangan tersebut, Lasro akan menilai gesture, ekspresi, dan hal lain dari Romli sebagai bahan pertimbangan. Apabila memang benar Yani terbukti bersalah, akan ada sanksi tegas yang enggan dia sebutkan sekarang.
Kejadian penodongan airsoft gun oleh Camat Yani Wahyu Purwoko kepada Romli Solo diketahui terjadi pada Selasa (20/1/2015) dini hari. Peristiwa itu terjadi di sekitar tempat kejadian di Kampung Asem RT 06 RW 05 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Yani sempat mengancam akan menembak jika Romli jika tidak menjual tanahnya kepadanya. Romli kemudian bertanya soal tanah yang dimaksud oleh Yani sambil menepiskan airsoft gun tersebut. Namun, airsoft gun justru meletus ke bawah dan mengundang perhatian warga. Yani yang masih marah akhirnya pergi dari lokasi.
Kepala Unit Reskrim Polsek Metro Kalideres Ajun Komisaris Andika Urassyidin mengklaim permasalahan tanah itu sudah dianggap selesai. "Hanya salah paham itu, sudah berdamai," ujar Andika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.