Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Siap Bantu Cari Pengedar LSD yang Dikonsumsi Sopir Outlander

Kompas.com - 22/01/2015, 17:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kesediaan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mencari pengedar narkotika jenis LSD, yang dikonsumsi Christopher Daniel Sjarief (22).

Christopher merupakan pengemudi Mistubishi Outlander B 1658 PJE yang terlibat kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015). Kecelakaan itu menewaskan empat orang dan melukai dua orang lainnya.

"Data-data kita kumpulkan. Kita bisa kerja sama dengan Polda Metro untuk mengungkap jaringan ini," kata Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (22/1/2015).

Sebelumnya diberitakan, Christopher terbukti mengonsumsi narkoba jenis LSD bersama temannya, Muhammad Ali Husni Riza (22), di salah satu bar di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015) sore.

Pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan bahwa keduanya bertemu dengan pengedar di sekitar tempat tersebut.

"Kami masih mencoba melihat bila mereka bertemu dengan orang lain (pengedar) di suatu tempat. Di Pacific Place terdapat banyak fasilitas CCTV. Akan kami lihat apakah benar mereka hanya berdua atau ada lagi orang lain," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul.

Kepada polisi, Christopher mengaku bahwa mereka hanya berdua saat kongko di bar tersebut. Mereka bahkan tidak bersama sopir mobil Mitsubishi Outlander Sport putih, Ahmad Sandi Illah (40).

"Pengakuan tersangka seperti itu. Namun, kami masih periksa saksi-saksi tambahan untuk mengetahui kepastiannya," ujar Martinus.

Meski begitu, Martinus tidak menyebut saksi-saksi tambahan yang dimaksud. Dengan pemeriksaan tersebut, kata Martinus, polisi dapat mengetahui asal LSD yang dikonsumsi kedua pemuda itu. Termasuk, menggeledah rumah kedua remaja tersebut. Jika ditemukan, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com