Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Merokok Masih Diabaikan

Kompas.com - 25/01/2015, 14:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan kawasan dilarang merokok masih sering dilanggar. Angkutan umum dan mal menjadi lokasi dengan pelanggaran paling banyak.

Temuan itu terungkap dari laporan warga kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ada 541 laporan sepanjang 2014 yang masuk ke YLKI. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, sopir mikrolet, metromini, dan kopaja paling banyak melanggar aturan tersebut.

”Sebanyak 50 persen perokok di angkutan umum adalah sopir, disusul penumpang 30 persen, dan sisanya kenek atau kondektur,” kata Tulus dalam Forum Dialog Konsumen di Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 menetapkan tujuh kawasan larangan merokok. Ketujuh area itu adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar-mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja.

Pelanggaran itu terlihat nyata saat Kompas menaiki Kopaja 66 jurusan Manggarai-Blok M, Sabtu. Sopir dengan santai mengisap rokok sembari mengemudi. Saat ditanya tentang aturan kawasan dilarang merokok (KDM), ia hanya tersenyum tanpa mematikan rokoknya.

Seorang penumpang, Anto (27), juga menyalakan rokok di dalam bus. Saat diingatkan soal KDM, ia bersikap tak acuh. Ia tetap mengisap rokok di jok paling depan sebelah sopir meski sudah diingatkan soal KDM di angkutan umum. ”Tuh, lihat, sopir saja merokok,” ujarnya ketus.
Lebih ketat

Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Anton Parura mengatakan, mulai 2015 Dishub akan lebih tegas menerapkan aturan KDM di angkutan umum. Kendaraan yang melanggar bisa dicabut izin trayeknya. Saat ini Dishub masih menyosialisasikan aturan itu.

Menurut Anton, perilaku merokok di angkutan umum akan berkurang jika kendaraannya bagus dan ber-AC. Oleh karena itu, pihaknya mengebut rencana revitalisasi angkutan umum DKI Jakarta di bawah pengelolaan PT Transjakarta.

Ia juga meminta warga yang menemukan pelanggaran melaporkan ke nomor 08170039333 atau melalui Twitter di akun @no_rokok. Laporan disertai pelaku pelanggaran, lokasi pelanggaran, jam kejadian, dan disertai bukti foto.

Para pelaku usaha hotel dan mal juga mengaku masih sulit menerapkan KDM karena kesadaran warga masih minim.

Salah satu tempat publik yang dinilai berhasil dan konsisten menerapkan KDM adalah Tamini Square di dekat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Secara berkala, Tamini Square mengingatkan para penyewa dan menegakkan aturan tersebut tanpa pandang bulu. (DEA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com