Kepala Seksi Yanmas Kecelakaan Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Miyanto menerangkan, untuk mengetahui kecepatan mobil, polisi akan menggabungkan hasil pemeriksaan dengan menggunakan traffic accident analysis (TAA) yang telah dilakukan pada Kamis (22/1/2015) pekan lalu, dengan hasil pemeriksaan electronic control unit (ECU).
"Kita fokus pada memenuhi unsur pasal yang akan kita terapkan terhadap tersangka. Kita tidak bisa hanya menerapkan tanpa bukti. Maka dari itu, kita harus mencari pembuktian-pembuktian itu, baik secara lisan dari saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian, maupun pemeriksaan pada kegiatan hari ini," kata Miyanto, di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, pada hari ini PT Kramayudha Tiga Berlian, selaku agen tunggal pemegang merek (ATPM) Mitsubishi di Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap kecepatan mobil yang terlibat dalam tabrakan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (20/1/2015) pekan lalu itu.
Pada pemeriksaan tersebut, teknisi PT Kramayudha mengambil ECU, sebuah alat untuk mengetahui kecepatan akhir saat sebelum air bag mengembang. ECU adalah sebuah alat berbentuk kotak kecil yang terletak di bagian perseneling.
ECU kemudian akan dianalisa di Jepang selama sekitar 2-3 minggu. Setelah itu, hasilnya akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dalam membuat terangnya suatu peristiwa, polisi melakukan berbagai pemeriksaan, termasuk pemeriksaan hari ini. Hasil ini akan dijadikan bukti pada saat kita akan melakukan resume. Hasil pemeriksaan juga akan di BAP secara tertulis," ujar Miyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.