Untuk menghindari menjadi korban dari oknum kepolisian yang mengaku akan menggeledah rumah, ada yang perlu dilakukan oleh warga.
Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, ada empat hal yang harus diminta kepada petugas polisi sebelum mengizinkan menggeledah rumah.
"Pemilik rumah harus berani mengatakan kepada polisi untuk menunjukkan empat hal, yaitu surat tugas, surat penggeledahan, surat penyitaan, dan tanda pengenal," kata Martinus, Rabu (28/1/2015).
Dia mengatakan, jika tidak mampu menunjukkannya, maka patut dicurigai polisi itu hanyalah oknum yang memanfaatkan profesinya. Dengan begitu, pemilik rumah berhak menolak permintaan penggeledahan rumah tersebut.
"Pemilik rumah juga dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini. Namun Martinus menegaskan, pemilik rumah hanya boleh meminta polisi untuk menunjukkan, bukan meminta surat-surat tadi.
Pemilik rumah boleh tidak membukakan pintu rumah bila polisi tidak mampu menunjukkan surat-surat itu.
Ia juga menuturkan, jika polisi melakukan penyitaan terhadap barang-barang di dalam rumah, maka pemilik rumah berhak untuk mendapatkan surat tanda penyitaan. "Barang apapun yang disita, pemilik rumah boleh meminta surat penyitaan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.