Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Saya Bukan Anti Orang Kaya, tetapi Memang Kaya sejak Lahir

Kompas.com - 29/01/2015, 16:34 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan untuk memberantas distorsi ekonomi di Ibu Kota. Menurut dia, saat ini masih banyak warga kurang mampu di Jakarta yang tidak memiliki kesempatan untuk memiliki usaha karena praktik calo oleh oknum pejabat. 

"Saya bukan anti orang kaya, tapi saya orang kaya sejak lahir. Saya kaya di kampung saya maksudnya," kata Basuki saat memberikan sambutan dalam peluncuran pembayaran retribusi autodebet PKL Pasar Ikan dan Burung Hias, di Jalan Gunung Sahari 7A, Jakarta Timur, Kamis (29/1/2015). 

Sebagai seorang kepala daerah, Basuki menjelaskan, pemerintah memiliki fungsi untuk mendistribusikan keadilan sosial. Seluruh warga, kata Basuki, otak, perut, serta dompetnya harus terpenuhi.

Melalui pembayaran retribusi secara autodebet ini, para pedagang tidak perlu lagi membayar uang kepada oknum. Mereka hanya dikenai biaya retribusi sebesar Rp 3.000 tiap harinya.

Bagi warga yang ingin memiliki usaha, Basuki mengatakan bakal memberi suntikan modal. Sebelumnya, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI harus mendata warga yang ingin mendapat modal usaha tersebut. 

"Pedagang pemula sewa kios dari orang lain Rp 100.000 per harinya. Kalau sewa kios di pemda bisa hemat Rp 97.000. Kalau tiga tahun kerja, 90 hari sudah dapat Rp 90 juta, dan uangnya ditaruh di bawah bantal. He-he-he," kata Basuki terkekeh.

Pemerintah, lanjut Basuki, tidak berniat untuk mengambil untung dari penarikan retribusi para pedagang. Hanya saja, melalui pembayaran autodebet atau melalui kartu ATM Bank DKI, Pemprov DKI dapat mengetahui identitas para pedagang. Apabila pedagang tidak rajin membayar retribusi, Basuki dapat memerintahkan Dinas KUMKMP DKI untuk menutup toko dan disita.

"Pedagang yang belum dapat giliran dan sudah menunggu lama akan diundi, jadi jangan disewakan lagi kiosnya. Kalau bapak ibu malsuin kartu ATM ini, saya menggugat bapak ibu dengan tuduhan pemalsuan kartu Bank DKI. Tuntutan perbankan penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta," tegas Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com